LAPORAN PENELITIAN
PENINGKATAN KEMAMPUAN GURU DALAM MENGELOLA PEMBELAJARAN PERBAIKAN (REMEDIAL TEACHING) MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA MELALUI PEER COACHINGDI SD NEGERI KEDUNGPUCANG, BENER, PURWOREJO
Oleh
Drs. Mujiyanto Paulus, M.Pd.
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN JAWA TENGAH
2013
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah.Masalah klasik yang sering dialami oleh guru adalah ketuntasan belajar. Ketuntasan belajar ini ditentukan oleh kemampuan setiap siswa untuk menguasai sejumlah kompetensi yang dipelajari. Semakin tinggi kemampuan siswa menguasai kompetensi yang diharapkan akan semakin tinggi daya serap yang diperoleh. Dalam kenyataannya (berdasarkan wawancara dengan sejumlah guru yang peneliti temui) tidak sedikit siswa yang memiliki kompetensi di bawah standar yang telah ditetapkan. Standar yang dimaksud di sini adalah Standar Ketuntasan Minimal (KKM).KKM ini telah ditetapkan oleh guru sejak awal tahun pelajaran. Dalam menetapkan KKM guru tidak sekadar asal menetapkan. Ada beberapa acuan yang dipergunakan guru dalam menetapkan KKM, di antaranya input siswa, kompleksitas materi pelajaran, dan daya dukung. Daya dukung di sini meliputi sarana/prasarana yang ada maupun kemampuan guru itu sendiri. Dengan ditetapkannya KKM tersebut akan digunakan oleh guru dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kemampuan siswa. Guru akan berusaha semaksimal mungkin agar semua siswa memiliki kompetensi minimal sama dengan KKM yang telah ditentukan.Kenyataan menunjukkan bahwa dalam pembelajaran Bahasa Indonesia di SD Negeri Kedungpucang, Purworejo, pencapaian KKM tidak semudah yang diharapkan. Dalam setiap akhir pembelajaran kompetensi dasar tertentu, tidak semua siswa dapat mencapai nilai di atas KKM. Menurut perhitungan rata-rata ada sekitar 15 % siswa belum mencapai KKM yang telah ditentukan. Kenyataan ini akan menjadi semakin serius apabila tidak segera diatasi. Salah satu kegiatan yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching). Guru perlu memprogramkan dan melaksanakan pembelajaran perbaikan untuk mengatasi siswa yang belum tuntas.Pendekatan pembelajaran tuntas adalah salah satu usaha dalam pendidikan yang bertujuan untuk memotivasi peserta didik untuk mencapai
penguasaan (mastery level) terhadap kompetensi tertentu. Dengan menempatkan pembelajaran tuntas (mastery learning) sebagai salah satu prinsip utama dalam mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, berarti pembelajaran tuntas merupakan sesuatu yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga sekolah khusunya pendidikan dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk itu, perlu adanya panduan yang memberikan arah serta petunjuk bagi pendidikan dan tenaga kependidikan di sekolah tentang bagaimana pembelajaran tuntas seharusnya dilaksanakan. Untuk mencapai dan memenuhi ketuntasan belajar tersebut langkah berikutnya adalah melalui proses pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Pembelajaran perbaikan merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik tertentu untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran perbaikan, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran perbaikan (remedial teaching). Dengan dilakukannya
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Belum efektifnya pelaksanaan program perbaikan di sekolah sebagian besar guru beralasan kesulitan mengatur waktu, sebab kalau dilaksanakan pada jam belajar efektif kendalanya :
- Mengurangi jatah waktu belajar efektif yang telah diprogram untuk memenuhi target kurikulum sesuai kalender pendidikan yang telah disusun,
- Masih banyak mengalami kesulitan dalam mengelola kelas dengan dua macam kegiatan pembelajaran sekaligus pada waktu yang bersamaan yaitu perbaikan dan pengayaan.
- Masih rendahnya kemampuan guru dalam memilih metode dan strategi yang tepat untuk melaknasakan program pembelajaran perbaikan,
- Jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab untuk dilayani guru sesuai jumlah jam mengajarnya cukup banyak, mengingat untuk program perbaikan lebih merupakan bimbingan individual.
- Sebagian besar guru dalam melaksanakan program perbaikan orientasinya semata-mata hanya untuk memperbaiki angka/nilai, bukan untuk penguasaan kompetensi sehingga pelaksanaan perbaikan umumnya berupa tes ulang dan berulang sampai nilainya berubah dan mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Hal ini terjadi sejak diberlakukannya kurikulum 1994 dan sistem kenaikan pangkat jabatan guru dengan penetapan angka kredit (PAK), dimana tupoksi guru yang kelima adalah melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
Atas dasar pertimbangan di atas untuk dapat melaksanakan pembelajaran perbaikan dengan maksimal kompetensi guru tentang pembelajaran perbaikan perlu ditingkatkan. Salah satu jenis kegiatan yang kemungkinan dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru tentang pembelajaran perbaikan adalah melalui pelatihan teman sejawat (Peer Coaching). Oleh sebab itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peneliti sebagai widyaiswara, peneliti akan mengadakan penelitian dengan judul ” PENINGKATAN KEMAMPUAN GURU DALAM MENGELOLA PEMBELAJARAN PERBAIKAN (REMEDIAL TEACHING) MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA MELALUIPEERCOACHING.